SE BKN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI 2021 - DOWNLOAD
Berikut kami sampaikan tentang Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
Sebagaimana kita ketahui semua bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun ASN wajib dinilai kinerjanya dalam 1 tahun, biasanya penilaian kinerja pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dilaksanakan pada akhir tahun.
Lain halnya dengan penilaian kinerja pegawai pada tahun 2021 bahwa, penilaian kinerja pegawai dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu tahap 1 pada bulan Januari s.d. Juni (semester 1) dan tahap 2 penilaian pada bulan Juli s.d. Desember 2021 (semester 2)
Hal ini dilakukan karena mengikuti regulasi yang berlaku, dengan perubahan tentang Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai tersebut maka banyak yang kebingungan dan pertanyaan-pertanyaan yang muncul, untuk mengatasi hal tersebut agar tidak terjadi perbedaan dan persamaan persepsi tentang Sasaran Kerja dan Penilaian Kinerja Pegawai pada tahun 2021, maka Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
Untuk lebih jelasnya silahkan disimak surat edarannya dibawah ini :
1. LATAR BELAKANG :
Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang muncul setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, maka diperlukan adanya penyamaan persepsi dalam pelaksanaannya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN :
Maksud dan Tujuan Maksud diterbitkannya Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021.
Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk
memberikan kejelasan tentang:
- PNS yang dinilai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai setelah penyetaraan jabatan dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional;
- Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Periode Januari s.d Juni 2021;
- Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Periode Juli s.d Desember 2021; dan
- Penilaian kinerja PNS tahun 2021.
3. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
4. ISI SURAT EDARAN
a. Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai PNS
- Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.
- Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.
- Adapun rincian Jabatan PNS yang dinilai, Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah sebagai berikut :
- Dalam melakukan penilaian kinerja, Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat
meminta bahan pertimbangan dari koordinator dan/atau sub-koordinator di
lingkungan unit kerjanya.
- Pejabat Penilai Kinerja PNS dalam melakukan penilaian kinerja PNS yang bekerja dalam suatu tim dapat meminta bahan pertimbangan dari ketua tim terkait.
1) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian
Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 (dua) Periode
yaitu:
- Periode I (Januari sampai dengan Juni Tahun 2021): Tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan penilaian Prestasi Kerja mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
- Periode II (Juli sampai dengan Desember Tahun 2021): Tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian Kinerja PNS mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
2) Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
- Melakukan penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;
- Melakukan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021; dan
- Menggabungkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021 dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen).
3) Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka setiap
PNS wajib mengumpulkan dokumen yang terdiri atas:
- Dokumen Sasaran Kerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kerja pegawai, dan dokumen penilaian prestasi kerja PNS bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;
- Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kinerja pegawai, dan dokumen penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021;
- Dokumen Integrasi antara penilaian prestasi kerja bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dengan penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021; dan
- Laporan Dokumen Kinerja Tahun 2021.
4) Contoh dokumen model dasar pada angka 3) huruf a) s.d. huruf d) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Surat Edaran ini.
Secara lengkap Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil tahun 2021 lengkap dengan lampiran-lampirannya dapat di unduh pada link download di bawah ini :
TATA CARA PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021
SE BKN NO. 1 TH. 2022 ( KLIK DISINI )
Demikian ulasan tentang SE BKN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, semoga bermanfaat. Terimakasih
0 Response to "SE BKN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI 2021 - DOWNLOAD"
Post a Comment