PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI DAN PENILAIAN KINERJA PNS - ADMINISTRASI TATA USAHA-KEBIJAKAN
===================================================
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
Unduh :
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR 8 TAHUN 2021TENTANGSISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Sasaran dari regulasi tersebut di atas adalah semua Pegawai Negeri Sipil pada instansi pemerintah, bahwa semua PNS di instansi pemerintah wajib melakukan penyusunan kinerja pegawai (SKP) pada setiap tahunnya.
Sebagaimana kebijakan yang baru ini bahwa Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja Pegawai (PNS) mulai tahun 2021 diberlakukan berdasarkan dua ketentuan, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021. “Surat Edaran ini memuat pedoman/acuan bagi instansi pemerintah dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja tahun 2021,”
Surat Edaran tersebut memuat dua pedoman, yaitu terkait Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS.
Pertama, terkait Penyusunan SKP. Penyusunan SKP Tahun 2021 dibagi atas dua periode, yaitu:
- Januari – Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.
- Juli – Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.
Dalam hal capaian, kegiatan tugas jabatan dan target SKP periode Januari – Juni yang tidak dapat diukur dalam kurun waktu tersebut, maka kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember.
Kedua, terkait Penilaian Kinerja PNS. Penilaian Kinerja PNS terbagi atas dua periode, yaitu:
- Januari
– Juni. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan
perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013. Penilaian
SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur
capaiannya dalam kurun waktu Januari – Juni. Penilaian Prestasi Kerja
PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2021.
- Juli – Desember. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No. 30/2019. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2022.
“Nilai dan predikat kinerja PNS tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari – Juni dan Penilaian Kinerja PNS periode Juli – Desember. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan pada Februari 2022,” jelas SE tersebut.
Pada SE tersebut dijelaskan pula, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian SKP-nya dinilai oleh instansi pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan melebihi bulan Januari, maka integrasi Hasil Penilaian Kinerja menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP.
Sementara, bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit berdasarkan SKP periode Januari – Juni, tetap dapat diperhitungkan untuk pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit.
Unduh :
SURAT EDARAN MENPANRB NO. 3 TAHUN 2021 TENTANG PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI DAN PENILAIAN KINERJA PNS TAHUN 2021
Berikut kami sampaikan juga materi-materi tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS yang dapat dipergunakan sebagai referensi :
APLIKASI PERENCANAAN DAN PENILAIAN KINERJA MODEL INISIASI SESUAI PERMENPAN RB NO 8 TAHUN 2021 SISTEM MANAJEMEN KINERJA
POWER POINT PENYUSUNAN SKP TERBARU
PENYUSUNAN SKP DAN PENILAIAN KINERJA PNS SESUAI SURAT EDARAN PANRB NO 3 TAHUN 2021Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi PNS dalam menyusun SKP dan Penilaian Kinerja sebagaimana kebijakan yang baru tersebut di atas. Terimakasih sampai jumpa pada artikel yang lainnya.
0 Response to "PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI DAN PENILAIAN KINERJA PNS - ADMINISTRASI TATA USAHA-KEBIJAKAN"
Post a Comment