PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL - PERMENPAN RB NOMOR 29 TAHUN 2021 - DOWNLOAD KEBIJAKAN
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk Jabatan Fungsional : Untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara.
Untuk memenuhi kebutuhan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional
Maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Peraturan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
TUJUAN :
Sebagaimana tersebut dalam pasal 2 Permenpan RB Nomor 29 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK bertujuan untuk memperoleh ASN yang :
PRINSIP SELEKSI PENGADAAN PPPK :
Prinsip seleksi pengadaan PPPK (P3K) dilaksanakan secara :
b. adil;
c. objektif;
d. transparan;
e. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
f. tidak dipungut biaya.
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(1) Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN.
(3) Daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
c. pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
- dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu :
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
(3) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(4) Materi Kompetensi Teknis sebagaimana pada ayat (3) huruf a bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
(5) Materi Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:
b. kerjasama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
a. kepekaan terhadap perbedaan budaya;
b. kemampuan berhubungan sosial;
c. kepekaan terhadap konflik; dan
d. empati.
(7) Materi seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
(8) Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c disusun oleh tim penyusun naskah seleksi di bawah koordinasi Panselnas.
0 Response to "PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL - PERMENPAN RB NOMOR 29 TAHUN 2021 - DOWNLOAD KEBIJAKAN"
Post a Comment