Loading...

PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL - PERMENPAN RB NOMOR 29 TAHUN 2021 - DOWNLOAD KEBIJAKAN

Baca Juga Yang Ini

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk Jabatan Fungsional : Untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara.

Untuk memenuhi kebutuhan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional

Maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Peraturan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.

TUJUAN :

Sebagaimana tersebut dalam pasal 2 Permenpan RB Nomor 29 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK bertujuan untuk memperoleh ASN yang :

a. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
b. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
c. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; 
d. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan; dan 
e. memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.

PRINSIP SELEKSI PENGADAAN PPPK :

Prinsip seleksi pengadaan PPPK (P3K) dilaksanakan secara :

a. kompetitif;
b. adil;
c. objektif;
d. transparan;
e. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
f. tidak dipungut biaya.
 
KETENTUAN DAN PERSYARATAN PELAMAR 

(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  3. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  4. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  5. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  6. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  7. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(2) Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5 Permenpan RB  29 tahun 2021 disebutkan bahwa :

(1) Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN.

(2) Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

c. pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
  1. dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  2. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
SELEKSI PPPK

Seleksi pengadaan PPPK  terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu :
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
 
Seleksi Administrasi :
 
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran, seleksi administrasi tersebut dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi, dan panitia seleksi instansi harus mengumumkan secara terbuka hasil seleksi administrasi.

Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dan bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi Kompetensi.
 
Seleksi Kompetensi :

(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

(3) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.

(4) Materi Kompetensi Teknis sebagaimana pada ayat (3) huruf a bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

(5) Materi Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: 
a. integritas;
b. kerjasama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan. 
 

(6) Materi Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

a. kepekaan terhadap perbedaan budaya;
b. kemampuan berhubungan sosial;
c. kepekaan terhadap konflik; dan
d. empati.

(7) Materi seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

(8) Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c disusun oleh tim penyusun naskah seleksi di bawah koordinasi Panselnas.
 
Lebih detail tentang Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, kalian dapat melihat view tayangan di bawah ini :
 
PERMENPAN RB NO. 29 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL
 
 
 
Apabila kalian membutuhkan file tentang Permenpan RB nomor 29 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, kalian dapat mengunduh mendonload pada link download yang sudah tersedia di bawah ini : 
 
Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk kalian semuanya, Terimakasih.
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL - PERMENPAN RB NOMOR 29 TAHUN 2021 - DOWNLOAD KEBIJAKAN"

Post a Comment