Loading...

TATA CARA DAN SYARAT USUL KARIS/KARSU ASN-PNS - TERBARU - PERSONALIA

Baca Juga Yang Ini

TATA CARA DAN PERSYARATAN USUL
KARIS / KARSU ASN-PNS

Tata cara dan syarat untuk usul mendapatkan KARIS dan KARSU bagi ASN/PNS Berikut ini admin menyampaikan materi posting tentang Tata cara dan Persyaratan untuk mendapatkan Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU) bagi setiap ASN - PNS.

Barang kali diantara bapak dan ibu saudara sekalian setelah beberapa lama diangkat menjadi PNS belum pernah memiliki KARIS/KARSU atau bahkan belum pernah mengusulkan KARIS atau KARSU, maka melalui artikel ini admin dapat membantu kalian semoga bapak dan ibu saudara untuk mendapatkan/usul KARIS dan KARSU.


Bahwa tata cara dan persyaratan untuk usul mendapatkan KARIS / KARSU bagi ASN-PNS secara umum berlaku untuk ASN-PNS di seluruh Indonesia, karena dalam penerbitan KARIS/KARSU ini semua persyaratannya dan proses pengusulannya melalui layanan satu pintu secara on-line. 
 
Berikut ini penjelasan secara detail bagaimana tata cara dan persyaratan untuk usul mendapatkan KARIS/KARSU bagi PNS pria ataupun wanita sebagaimana yang telah kami kutip dari laman : https://bkd.grobogan.go.id/pelayanan/291-karis-dan-karsu.

  • Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri, disingkat KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU;
  • KARIS/KARSU, adalah kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri / suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  • KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  • Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS /KARSU yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi;
  • Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSI yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali;
  • Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada isteri / suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.

KARIS / KARSU (PERKAWINAN PERTAMA)

    1. Laporan Perkawinan Pertama, Ditandatangani Oleh PNS Yang Bersangkutan Mengetahui Pimpinan/Atasan Langsung
    2. Legalisir Akta Nikah Asli Atau Foto Copy
    3. Legalisir SK PNS Asli Atau Foto Copy
    4. Surat Pengantar dari Instansi (Asli)
    5. Foto 2x3
    *Untuk Penggantian Kartu Istri / Kartu Suami yang Hilang Persyaratan Diatas Ditambah Dengan Surat Kehilangan Dari Kepolisian 
     

KARIS / KARSU (PERKAWINAN KEDUA)

    1. Laporan Perkawinan Kedua, Ditandatangani Oleh PNS Yang Bersangkutan Mengetahui Pimpinan/Atasan Langsung
    2. Legalisir Akta Nikah Asli Atau Foto Copy
    3. Legalisir SK PNS Asli Atau Foto Copy
    4. Legalisir Akta Kematian atau Akta Cerai Asli Atau Foto Copy
    5. Surat Pengantar dari Instansi (Asli)
    6. Foto 2x3 (jpg)
    *Untuk Penggantian Kartu Istri / Kartu Suami yang Hilang Persyaratan Diatas Ditambah Dengan Surat Kehilangan Dari Kepolisian
     

TATA CARA PENGAJUAN 

  • Pemohon menyiapkan semua persyaratan pengajuan Karpeg, Karis, Karsu sebagaimana persyaratan dalam bentuk pdf;
  • Pengelola Kepegawaian Instansi Pengusul memverifikasi kelengkapan data digital dalam bentuk file pdf dan mengirimkan ke email binkesbkppdgrobogan@gmail.com
  • Berkas yang diterima BKPPD yang kurang atau salah akan dikembalikan untuk dilengkapi sebelum di kirim ke BKN Regional I Yogyakarta (Karis, Karsu dan Karpeg) untuk kemudian dilaksanakan pencetakan Kartu.  

 
Nahhh..  sekarang  bapak/ibu sudah mengetahui tata cara dan persyaratan usul mendapatkan Kartu Istri (KARIS) atau Kartu Suami (KARSU) mudah banget kan.. ? setelah semua berkas  sudah di penuhi bapak dan ibu tinggal uplaoud mengirim berkas yang dipersyaratkan tersebut secara online pada alamat email yang telah ditentukan.
 
Download Kelengkapan berkas usul KARIS/KARSU :
Formulir Pengajuan Karis/Karsu Perkawinan ke I (KLIK DISINI)
Formulir Pengajuan Karis/Karsu Perkawinan Ke 2 (KLIK DISINI)
Demikian artikel Tata cara dan Persyaratan usul KARIS/KARSU ini kami sampaikan semoga dapat membantu bapak/ibu untuk mengusulkan mendapatkan kartu tersebut. Terimakasih.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TATA CARA DAN SYARAT USUL KARIS/KARSU ASN-PNS - TERBARU - PERSONALIA"

Post a Comment