TATA CARA DAN SYARAT USUL KARIS/KARSU ASN-PNS - TERBARU - PERSONALIA
TATA CARA DAN PERSYARATAN USUL
KARIS / KARSU ASN-PNS
KARIS / KARSU ASN-PNS
Tata cara dan syarat untuk usul mendapatkan KARIS dan KARSU bagi ASN/PNS : Berikut ini admin menyampaikan materi posting tentang Tata cara dan Persyaratan untuk mendapatkan Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU) bagi setiap ASN - PNS.
Barang kali diantara bapak dan ibu saudara sekalian setelah beberapa lama diangkat menjadi PNS belum pernah memiliki KARIS/KARSU atau bahkan belum pernah mengusulkan KARIS atau KARSU, maka melalui artikel ini admin dapat membantu kalian semoga bapak dan ibu saudara untuk mendapatkan/usul KARIS dan KARSU.
Bahwa tata cara dan persyaratan untuk usul mendapatkan KARIS / KARSU bagi ASN-PNS secara umum berlaku untuk ASN-PNS di seluruh Indonesia, karena dalam penerbitan KARIS/KARSU ini semua persyaratannya dan proses pengusulannya melalui layanan satu pintu secara on-line.
Berikut ini penjelasan secara detail
bagaimana tata cara dan persyaratan untuk usul mendapatkan KARIS/KARSU
bagi PNS pria ataupun wanita sebagaimana yang telah kami kutip dari
laman : https://bkd.grobogan.go.id/pelayanan/291-karis-dan-karsu.
- Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri, disingkat KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU;
- KARIS/KARSU, adalah kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri / suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
- KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
- Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS /KARSU yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi;
- Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSI yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali;
- Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada isteri / suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.
KARIS / KARSU (PERKAWINAN PERTAMA)
- Laporan Perkawinan Pertama, Ditandatangani Oleh PNS Yang Bersangkutan Mengetahui Pimpinan/Atasan Langsung
- Legalisir Akta Nikah Asli Atau Foto Copy
- Legalisir SK PNS Asli Atau Foto Copy
- Surat Pengantar dari Instansi (Asli)
- Foto 2x3
- *Untuk Penggantian Kartu Istri / Kartu Suami yang Hilang Persyaratan Diatas Ditambah Dengan Surat Kehilangan Dari Kepolisian
KARIS / KARSU (PERKAWINAN KEDUA)
- Laporan Perkawinan Kedua, Ditandatangani Oleh PNS Yang Bersangkutan Mengetahui Pimpinan/Atasan Langsung
- Legalisir Akta Nikah Asli Atau Foto Copy
- Legalisir SK PNS Asli Atau Foto Copy
- Legalisir Akta Kematian atau Akta Cerai Asli Atau Foto Copy
- Surat Pengantar dari Instansi (Asli)
- Foto 2x3 (jpg)
- *Untuk Penggantian Kartu Istri / Kartu Suami yang Hilang Persyaratan Diatas Ditambah Dengan Surat Kehilangan Dari Kepolisian
TATA CARA PENGAJUAN
- Pemohon menyiapkan semua persyaratan pengajuan Karpeg, Karis, Karsu sebagaimana persyaratan dalam bentuk pdf;
- Pengelola Kepegawaian Instansi Pengusul memverifikasi kelengkapan data digital dalam bentuk file pdf dan mengirimkan ke email binkesbkppdgrobogan@gmail.com
- Berkas yang diterima BKPPD yang kurang atau salah akan dikembalikan untuk dilengkapi sebelum di kirim ke BKN Regional I Yogyakarta (Karis, Karsu dan Karpeg) untuk kemudian dilaksanakan pencetakan Kartu.
Nahhh.. sekarang bapak/ibu sudah mengetahui tata cara dan persyaratan usul mendapatkan Kartu Istri (KARIS) atau Kartu Suami (KARSU) mudah banget kan.. ? setelah semua berkas sudah di penuhi bapak dan ibu tinggal uplaoud mengirim berkas yang dipersyaratkan tersebut secara online pada alamat email yang telah ditentukan.
Download Kelengkapan berkas usul KARIS/KARSU :
Formulir Pengajuan Karis/Karsu Perkawinan ke I (KLIK DISINI)
Formulir Pengajuan Karis/Karsu Perkawinan Ke 2 (KLIK DISINI)
Demikian artikel Tata cara dan Persyaratan usul KARIS/KARSU ini kami sampaikan semoga dapat membantu bapak/ibu untuk mengusulkan mendapatkan kartu tersebut. Terimakasih.
0 Response to "TATA CARA DAN SYARAT USUL KARIS/KARSU ASN-PNS - TERBARU - PERSONALIA"
Post a Comment