Loading...

SERAGAM BARU PNS TAHUN 2019, HARI KAMIS PAKAIAN BAJU DAN CELANA/ROK WARNA HITAM - KEBIJAKAN

Baca Juga Yang Ini


SERAGAM BARU PNS TAHUN 2019 HARI KAMIS SERAGAM ATAS BAWAH HITAM

Dalam rangka meningkatkan ketertiban, kedisiplinan, keseragaman dan kerapihan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan baru dengan surat edaran Nomor 025/4660/SJ tertanggal 12 Juni 2019.
SERAGAM BARU PNS TAHUN 2019, HARI KAMIS PAKAIAN BAJU DAN CELANA/ROK WARNA HITAM
SERAGAM BARU PNS TAHUN 2019, HARI KAMIS PAKAIAN BAJU DAN CELANA/ROK WARNA HITAM
Berikut cuplikan penjelasannya :

JAKARTA : Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJtanggal 12 Juni 2019.

"Edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, kedisiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.
Diantara hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP adalah sebagai berikut.
Pertama, dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan nenggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.
Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.
Ketiga, khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.
Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
SUMBER : Puspen Kemendagri
SURAT EDARAN KEMENDAGRI
 NOMOR 025/4660/SJ TANGGAL 12 JUNI 2019 


Link Download :



Demikian Informasi tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut, Surat Edaran Kemendagri Nomor : 025/4660/SJ Tanggal 12 Juni 2019 yang dapat disampaikan, Terimakasih.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SERAGAM BARU PNS TAHUN 2019, HARI KAMIS PAKAIAN BAJU DAN CELANA/ROK WARNA HITAM - KEBIJAKAN"

Post a Comment