SERAGAM BARU PNS TAHUN 2019, HARI KAMIS PAKAIAN BAJU DAN CELANA/ROK WARNA HITAM - KEBIJAKAN
SERAGAM BARU PNS TAHUN 2019 HARI KAMIS SERAGAM ATAS BAWAH HITAM
Dalam rangka meningkatkan ketertiban, kedisiplinan, keseragaman dan kerapihan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan baru dengan surat edaran Nomor 025/4660/SJ tertanggal 12 Juni 2019.
![]() |
SERAGAM BARU PNS TAHUN 2019, HARI KAMIS PAKAIAN BAJU DAN CELANA/ROK WARNA HITAM |
Berikut cuplikan penjelasannya :
JAKARTA : Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian
Dinas dan Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJtanggal 12 Juni 2019.
"Edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, kedisiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
(BNPP)," kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.
Diantara hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS lingkup
Kemendagri dan BNPP adalah sebagai berikut.
Pertama, dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap
mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan nenggunakan mutz dan atribut yang telah
diatur.
Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak
mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri,
masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.
Ketiga, khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan
celana/rok warna hitam.
Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan
ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah.
SUMBER : Puspen Kemendagri
Demikian Informasi tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut, Surat Edaran Kemendagri Nomor : 025/4660/SJ Tanggal 12 Juni 2019 yang dapat disampaikan, Terimakasih.
0 Response to "SERAGAM BARU PNS TAHUN 2019, HARI KAMIS PAKAIAN BAJU DAN CELANA/ROK WARNA HITAM - KEBIJAKAN"
Post a Comment