Loading...

DOWNLOAD TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD 74 TAHUN 2015 ) - KEBIJAKAN

Baca Juga Yang Ini

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 74 TAHUN 2015 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
 ====================================================================

ADMINISTRASI TATAUSAHA.COM

Berikut admin sampaikan tentang Tata Naskah Dinas  di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2015.
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD 74 TAHUN 2015 ) 
Perubahan organisasi sering kali berdampak pada perubahan-perubahan sistem dalam organisasi tersebut, tak terkecuali perubahan organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang mana perlu mengatur kembali tentang Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 yaitu tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Baca : 
Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 - Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini sebagai pengganti dari peraturan terdahulu yaitu Permendikbud nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Kementerian sehingga perlu perbaharui. Dengan diberlakukannya Peraturan yang baru tersebut maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomo 6 Tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas dinyatakan sudah tidak berlaku lagi atau sudah di cabut.

Pengertian :
  1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  2. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan. 
  3. Format adalah susunan dan bentuk naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang Negara, lambang Kementerian, dan cap jabatan/cap dinas. 
  4. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  5. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 
  6. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  7. Staf Ahli adalah Staf Ahli Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  8. Unit Organisasi adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat. 
  9. Pusat adalah Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, dan Pusat Pengembangan Perfilman. 
  10. Unit Kerja adalah unit yang berada di bawah lingkungan Unit Organisasi.

JENIS DAN PENGGOLONGAN NASKAH DINAS 

Jenis Naskah Dinas terdiri atas: 
a. naskah dinas pengaturan; yang terdiri atas 
  • peraturan; 
  • surat edaran; dan 
  • prosedur operasional standar administrasi pemerintahan.
b. naskah dinas penetapan; yang dimaksud naskah dinas penetapan disini adalah
  • Keputusan.
c. naskah dinas penugasan; yang terdiri dari : 
  • instruksi; 
  • surat perintah; dan 
  • surat tugas.
d. naskah dinas korespondensi; terdiri dari : 
  • memo, 
  • nota dinas, 
  • surat dinas, 
  • surat undangan dan 
  • surat pengantar. 
e. naskah dinas khusus; yang terdiri dari : 
  • nota kesepahaman; 
  • perjanjian kerja sama; 
  • surat kuasa; 
  • berita acara; 
  • surat keterangan; 
  • surat pernyataan;
  • pengumuman; 
  • laporan; dan 
  • notula.
f. naskah dinas elektronik.

Lebih detail tentang Tata Naskah Dinas  di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2015, dapat di lihat pada view tayangan berikut ini :


Link Download :

Tata Naskah Dinas  di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2015, dapat di unduh pada tautan di bawah ini :
- Tata Naskah Dinas - Permendikbud nomor 74 Tahun 2015 - pdf.
- Lampiran Permendikbud nomor 74 Tahun 2015 - pdf.
Demikian Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan- Permendikbud nomor 74 Tahun 2015, semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DOWNLOAD TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD 74 TAHUN 2015 ) - KEBIJAKAN"

Post a Comment