Loading...

DOWNLOAD - PEDOMAN PEMBERIAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUN JANDA/DUDA PNS - KEBIJAKAN

Baca Juga Yang Ini

PEDOMAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL

Berikut admin sampaikan tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.

PEDOMAN PEMBERIAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUN JANDA/DUDA PNS
PEDOMAN PEMBERIAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUN JANDA/DUDA PNS
bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 1 disebutkan bahwa Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa Pemberian pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara mengenai pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun JandalDuda Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Badan ini dilaksanakan untuk pemberian pertimbangan teknis terhitung mulai tanggal 1 Mei 2OI8

Pada Pasal 3 disebutkan bahwa Keputusan Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun JandalDuda Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan Pejabat Pembina KepegawaianlKepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebelum tanggal 1 Mei 2ol8 dinyatakan tetap berlaku. 

Pada Pasal 4 disebutkan bahwa 
Dalam hal terdapat usulan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara setelah tanggal 1 Mei 2018, proses penetapannya berlaku sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.

Pada Pasal 5 disebutkan bahwa : 
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada Pegawai Negari Sipil yang diberhentikan dengan hormat karena:
  1. mencapai batas usia pensiun; 
  2. atas permintaan sendiri; 
  3. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; 
  4. tidak cakap jasmani dan/atau rohani; 
  5. meninggal dunia, tewas, atau hilang; 
  6. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati/wakil wali kota; 
  7. menjadi anggota danlatau menjadi pengurus partai politik; 
  8. tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara; 
  9. pemberhentian karena hal lain yang berupa tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara, menggunakan ijazah palsu, atau tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar; 
  10. melakukan tindak pidana/penyelewengan; dan 
  11. pelanggaran disiplin, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil. 
TATA CARA PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN PNS DAN PENSIUN JANDA/DUDA PNS

Hal-hal pokok dan Tata Cara Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Lampiran dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Badan Kepegawaian Negara tersebut.

Lebih detail tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil dapat di lihat sebagai berikut :

PERATURAN BKN NO. 2 TAHUN 2018




LAMPIRAN PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018



Link Download 

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil  DOWNLOAD DISINI )

Download Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 dapat di download  (  DISINI )


DOWNLOAD JUGA BERKAS KELENGKAPAN PENSIUN PNS :

DOWNLOAD - Daftar Nominatif PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) 

DOWNLOAD - Contoh Blanko DPCP - Data Perorangan Calon Penerima Pensiun PNS

DOWNLOAD - Surat Pernyataan Tidak Pernah di Jatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/ Berat 

DOWNLOAD - Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap 

DOWNLOAD - Contoh Pengantar Pensiun dari Instansi.


Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat dan menjadi pedoman dalam pengajuan pensiun pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda. Terimakasih.

Sumber : Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DOWNLOAD - PEDOMAN PEMBERIAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUN JANDA/DUDA PNS - KEBIJAKAN"

Post a Comment