Loading...

TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN - PERSONALIA

Baca Juga Yang Ini

Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian Sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 26 Tahun 2018 : Salam sejahtera dan kembali disini admin hadir berbagi info penting kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) diseluruh penjuru nusantara tercinta ini, kami sampakan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2018 dapat mengikuti Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian.

Berikut penjelasan tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian, bahwa berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, kepada PNS yang memenuhi syarat dapat diangkat dalam jabatan fungsional kepegawaian (Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, atau Assessor SDM Aparatur) melalui penyesuaian/Inpassing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Penetapan Kebutuhan, Tata Cara Uji Kompetensi dan Pelaksanaan Uji Kompetensi, serta Tata Cara Penyesuaian/Inpassing terdapat pada lampiran Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2018 yang dapat bapak dan ibu liat pada tayangan view seperti di bawah ini :



DOWNLOAD : 
- Surat Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian 2019
- Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2018
- Lampiran Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2018 

Demikian semoga bermanfaat dan terimakasih sudah berkunjung di website kami. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN - PERSONALIA"

Post a Comment