PENETAPAN JAM KERJA ASN PADA BULAN RAMADAN 1440 H
Surat Edaran Penetapan Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1440 H - 2019 : Dalam rangka efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berkaitan dengan Bulan Suci Ramadhan 1440 H tahun 2019. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MENPAN RB ) telah mengeluarkan berupa Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019.
Surat Edaran MENPAN RB Nomor 394 tahun 2019 tersebut mengatur jadwal penetapan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
![]() |
PENETAPAN JAM KERJA ASN PADA BULAN RAMADAN 1440 H |
Berikut Jadwal Penetapan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1440 H Tahun 2019 :
A. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja.
NO.
|
H A R I
|
PUKUL
|
1.
|
Hari Senin sampai dengan Kamis
|
08.00 – 15.00
|
Waktu Istirahat
|
12.00 – 12.30
|
|
2.
|
Hari Jum’at
|
08.00 – 15.30
|
Waktu Istirahat
|
11.30 – 12.30
|
B. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja.
NO.
|
H A R I
|
PUKUL
|
1.
|
Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu
|
08.00 – 14.00
|
Waktu Istirahat
|
12.00 – 12.30
|
|
2.
|
Hari Jum’at
|
08.00 – 14.30
|
Waktu Istirahat
|
11.30 – 12.30
|
Surat Edaran MENPAN RB Nomor 394 tahun 2019 dapat dilihat di bawah ini :
Membutuhkan file Surat Edaran Menpan RB Nomor 394 Tahun 2019 silahkan diunduh pada link download yang sudah kami persiapkan berikut :
- Jadwal Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1440 H : ( DOWNLOAD ) - doc.
Demikian info tentang Penetapan Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadah 1440 H Tahun 2019 ini semoga bermanfaat.
0 Response to "PENETAPAN JAM KERJA ASN PADA BULAN RAMADAN 1440 H "
Post a Comment