Loading...

PENETAPAN JAM KERJA ASN PADA BULAN RAMADAN 1440 H

Baca Juga Yang Ini

Surat Edaran Penetapan Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1440 H - 2019  : Dalam rangka efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berkaitan dengan Bulan Suci Ramadhan 1440 H  tahun 2019. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MENPAN RB ) telah mengeluarkan berupa Surat Edaran Nomor  394 Tahun 2019.
PENETAPAN JAM KERJA ASN PADA BULAN RAMADAN 1440 H
PENETAPAN JAM KERJA ASN PADA BULAN RAMADAN 1440 H 
Surat Edaran MENPAN RB Nomor 394 tahun 2019 tersebut mengatur jadwal penetapan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Berikut Jadwal Penetapan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1440 H Tahun  2019 : 

A. Bagi Instansi Pemerintah yang  memberlakukan 5 (lima) hari kerja.

NO.
H A R I
PUKUL
1.
Hari Senin sampai dengan Kamis
08.00 – 15.00

Waktu Istirahat
12.00 – 12.30
2.
Hari Jum’at
08.00 – 15.30

Waktu Istirahat
11.30 – 12.30


B. Bagi Instansi Pemerintah yang  memberlakukan 6 (enam) hari kerja.

NO.
H A R I
PUKUL
1.
Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu
08.00 – 14.00

Waktu Istirahat
12.00 – 12.30
2.
Hari Jum’at
08.00 – 14.30

Waktu Istirahat
11.30 – 12.30


Surat Edaran MENPAN RB Nomor 394 tahun 2019 dapat dilihat di bawah ini :


Membutuhkan file Surat Edaran Menpan RB Nomor 394 Tahun 2019 silahkan diunduh pada link download yang sudah kami persiapkan berikut :

- Jadwal Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1440 H  :  ( DOWNLOAD ) - doc.

- Jadwal Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1440 H  :  ( DOWNLOAD ) - Pdf.

Demikian info tentang Penetapan Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadah 1440 H Tahun 2019 ini semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENETAPAN JAM KERJA ASN PADA BULAN RAMADAN 1440 H "

Post a Comment