PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PERMENDAGRI 19 TAHUN 2016 - KEBIJAKAN
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016 : Berikut admin sampaikan tentang Pedoman Pengelolaan Baran Milik Daerah (Permendikbud nomor 19 Tahun 2019).
Barang-barang milik Daerah merupakan Asset yang dimiliki oleh Daerah, Pengelolaannya diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut ini kami sampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
RUANG LINGKUP PERMENDAGRI 19 TAHUN 2016
Disebutkan pada bab II tentang Ruang Lingkup Permendagri 19 tahun 2016 pada pasal 2 menyatakan bahwa Ruang lingkup Peraturan Menteri tersebut adalah :
![]() |
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PERMENDAGRI 19 TAHUN 2016 |
Disebutkan pada bab II tentang Ruang Lingkup Permendagri 19 tahun 2016 pada pasal 2 menyatakan bahwa Ruang lingkup Peraturan Menteri tersebut adalah :
a. pejabat pengelola barang milik daerah;
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
n. barang milik daerah berupa rumah negara; dan
o. ganti rugi dan sanksi.
Dalam Permendagri 19 tahun 2016 pasal 3 yang termasuk Barang Milik Daerah meliputi :
a. barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau
b. barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Kemudian dalam pasal 4 disebutkan bahwa :
Kemudian dalam pasal 4 disebutkan bahwa :
- Barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang digadaikan/dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah.
- Barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dapat disita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilengkapi dokumen pengadaan.
(2) barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilengkapi dokumen perolehan.
(3) Barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat berwujud maupun tidak berwujud.
Pasal 6
Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.
Pasal 7
Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi hibah/sumbangan atau yang sejenis dari negara/lembaga internasional sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b antara lain berasal dari:
a. kontrak karya;
b. kontrak bagi hasil;
c. kontrak kerjasama;
d. perjanjian dengan negara lain/lembaga internasional; dan
e. kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Lebih lengkap tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Permendagri Nomor 19 tahun 2016) dapat dilihat pada tayangan yang kami sampaikan dibawah ini :
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
DOWNLOAD :
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PERMENDAGRI 19 TAHUN 2016Lihat Juga :
Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah 1
Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah 2
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semuanya.
0 Response to "PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PERMENDAGRI 19 TAHUN 2016 - KEBIJAKAN"
Post a Comment