TUNJANGAN INSENTIF BAGI GURU MADRASAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL - KEBIJAKAN
Madrasah Tahun 2019
Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Madrasah Tahun 2019 : Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Kementerian Agama masih akan mendapatkan tunjangan insentif dari pemerintah tahun 2019. siapa sih orangnya yang tidak merasa senang ketika akan mendapatkan tunjangan Insentif, Pasalnya pada tahun 2019 ini untuk Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (NON PNS) Kementerian Agama akan mendapatkan Tunjangan Insentif dari pemerintah.
![]() |
TUNJANGAN INSENTIF BAGI GURU MADRASAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL - KEBIJAKAN |
Sejatinya tunjangan bagi Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil sudah dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Pengertian
- Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada Madrasah.
- Guru Bukan Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat GBpNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diseienggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama rrrendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Madrasah adaiah madrasah formal d.alam binaan Menteri Agarna yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
- satminkal adalah satuan administrasi pangkal/rempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.
- Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki tzin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
- Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenfKota, meiaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-meneru.s, dan tercatat pada satuan administrasi pangkai di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara perrdidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
REKOMENDASI KAMI :
- Program Kerja Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK - Terbaru
- Kebijakan BOS Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2019
- Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Terbaru
- Instrumen Aplikasi SKP Tata Usaha Sekolah
- Tipe Perpustakaan Sekolah Ideal Masa Depan
Tujuan Pemberian Tunjangan Insentif :
Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan :
- Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah;
- Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
- Kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil.
Berikut kami sampaikan JUKNIS Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 :
Secara lengkap tentang Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS tahun 2019 silahkan download di bawah ini :
Demikian semoga bermanfaat dan selamat bagi Guru Madrasah Non Pegawai Negeri Sipil Kementrian Agama, semangat dan tingkatkan terus kinerja kalian. Terimakasih.
0 Response to "TUNJANGAN INSENTIF BAGI GURU MADRASAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL - KEBIJAKAN"
Post a Comment