IJIN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK BAGI PNS - ADMINISTRASI TATA USAHA
IJIN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK
ADMINISTRASI TATA USAHA.COM
Setiap PNS yang telah lulus program pendidikan sarjana ataupun pasca sarjana berhak untuk penggunaan gelar kesarjanaannya, untuk itu pada kesempatan ini kami sengaja memposting tentang Ijin Penggunaan Gelar bagi PNS/ASN yang telah berhasil mendapatkan gelar kesarjanaan.
PNS yang
memiliki gelar akademik selain yang tercantum dalam keputusan pengangkatan
sebagai CPNS atau keputusan kenaikan pangkat, dapat menggunakan gelar akademik
tersebut dalam ruang lingkup kedinasan setelah mendapatkan Surat Izin
Penggunaan Gelar Akademik dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
(1) ketentuan:
- memiliki Izin Belajar atau Keterangan Belajar;
- telah menyelesaikan pendidikan pada bidang studi yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada SKPD yang bersangkutan;
- telah menyelesaikan pendidikan pada lembaga pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- telah menyelesaikan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma akademik; dan
- tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
(2) untuk memperoleh Izin Penggunaan Gelar Akademik, PNS
yang bersangkutan diusulkan oleh pimpinan SKPD ditujukan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah melalui Kepala BKPPD, dilampiri:
- permohonan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan melalui pimpinan SKPD, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;
- fotokopi SK CPNS dilegalisir
- fotokopi SK PNS dilegalisir
- fotokopi SK Pangkat Terakhir dilegalisir
- fotokopi Izin Belajar atau Keterangan Belajar;
- fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi keputusan pangkat terakhir dan/atau Keputusan pengangkatan sebagai PNS dilegalisir;
- fotokopi SKP (Sasaran Kerja Pegawai) PNS Tahun terakhir. dilegalisir
- fotokopi keputusan/surat mutasi/pindah lokasi kerja bagi PNS yang lokasi kerjanya berbeda dengan lokasi kerja yang tercantum pada keputusan pangkat terakhir atau keputusan pengangkatan sebagai PNS.
- pernyataan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh yang bersangkutan.
Berikut Contoh Surat Ijin Penggunaan Gelar Akademik :
Toroh, 26 November
2018
Hal : Permohonan Ijin Penggunaan Kepada
Gelar Akademik Yth.
Bupati Grobogan
Melalui
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten
Grobogan
di
PURWODADI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
SUWOYO
NIP :
19670702
199102 1 001
Tempat,Tanggal Lahir :
Grobogan, 02 Juli 1967
Pangkat/Gol. Ruang : Penata Muda Tk.I, III/b
Unit Kerja : SMP Negeri 2 Toroh
Kabupaten Grobogan
Alamat Rumah : Depok Selatan RT.09/RW.02 Ds. Depok
Kecamatan
Toroh, Kabupaten Grobogan.
No. Telp. / HP : 082324084611
/ 085741068685
Dengan ini
melaporkan bahwa saya telah menyelesaikan pendidikan :
Nama Sekolah / Perguruan Tinggi :
Universitas
Tujuhbelas Agustus Semarang
Program Pendidikan :
Strata Satu
( S-1 )
Program :
Sosial
Politik
Program Studi :
Administrasi
Negara
Gelar Akademik :
S.Sos.
Nomor Ijazah :
32030430
Tanggal Ijazah : 20 April 2017
Sehubungan
dengan hal tersebut, saya mengajukan permohonan ijin untuk menggunakan gelar akademik tersebut
dalam aktifitas kedinasan dan administrasi kepegawaian.
Untuk kelengkapan berkas bersama ini saya lampirkan :
1. Surat Permohonan Ijin Penggunaan Gelar dari ybs.
2. Fotocopy SK CPNS dilegalisir
3.
Fotocopy SK PNS dilegalisir
4.
Fotocopy Kartu Pegawai ( Karpeg )
dilegalisir
5.
Fotocopy Ijazah dilegalisir
6.
Fotocopy Transkip Nilai Terakhir
dilegalisir
7.
Fotocopy Ijin Belajar dilegalisir
8.
Fotocopy Sasaran Kerja (SKP) PNS
Tahun terakhir dilegalisir
Demikian permohonan ini saya buat untuk
menjadikan periksa, dan mendapat
penyelesaian sebagaimana mestinya.
Hormat Saya,
TTD.
S U W O Y O
NIP. 19670702 199102 1 001
File contoh permohonan ijin penggunaan gelar akademik dari PNS yang bersangkutan dapat di download pada tautan di bawah ini :
CONTOH PERMOHONAN IJIN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK
COVER PERMOHONAN IJIN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK
Demikian semoga bermanfaat terimakasih.
0 Response to "IJIN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK BAGI PNS - ADMINISTRASI TATA USAHA"
Post a Comment