PENGUMUMAN HASIL SKD CPNS 2018 DAN PESERTA SKB CPNS 2018 - KEBIJAKAN
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Peserta Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri SIpil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 : Setelah berjuang untuk dapat lolos dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 maka bagi calon peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 yang berhasil memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada test SKD ( TIU, TWK, dan TKP), maka untuk selanjutnya harus mengikuti tahapan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut admin
sampaikan Pengumuman hasil Tes SKD CPNS 2018 dilakukan Badan Kepegawaian Negara
(BKN), usai Pendaftaran Via Link Sscn.bkn.go.id dan jadwal tes Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 di situs bkn.go.id.
Berdasarkan Surat
Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2018 Nomor
K26-30/D4011/XI/18.01 tanggal 28 November 2018 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS
Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018. Lihat di bawah ini :
Download : DISINI
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Syarat dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagai berikut :
- Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan termasuk dalam 3 (tiga) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok pertama; atau
- Apabila peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi nilai ambang batas berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 belum mencukupi jumlah formasi yang tersedia, maka peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi kriteria menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dan dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok kedua.
Untuk selengkapnya tentang Pengumuman Hasil seleksi Kompetensi Dasar dan Peserta Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri SIpil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 dapat di lihat pada tautan link berikut :
HASIL SKD CPNS BKN 2018
PENGUMUMAN CPNS 2018-LULUS SKD & JADWAL SKB
DRH
Adapun maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman hasil seleksi CPNS BKN tahun 2018 adalah:
- Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
- Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
- Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
- Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
- Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;
- Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;
- Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur.
Sumber : bkn.go.id
0 Response to "PENGUMUMAN HASIL SKD CPNS 2018 DAN PESERTA SKB CPNS 2018 - KEBIJAKAN"
Post a Comment