Loading...

PPT – PENANGANAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PP. 53 TH.2010) - KEBIJAKAN, PERSONALIA

Baca Juga Yang Ini

================================================================================
Kesempatan ini kami sampaikan share posting tentang Penanganan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti kita ketahui bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi Syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.

Dalam menjalankan tugasnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di atur dengan peraturan-peraturan melekat tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketika seorang Pegawai Negeri Sipil melakukan pelanggaran Disiplin Pegawai maka oleh pejabat berwenang wajib melaksanakan penanganan tindak lanjut kepada Pegawai Negeri Sipil yang melanggar aturan Disiplin Pegawai.

Pengertian Umum :
  1. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja. 
  2. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. 
Dasar Hukum Penanganan Disiplin Pegawai Negeri Sipil :
SANGSI :

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang secara nyata telah melakukan pelanggaran disiplin PNS sesuai dengan PP. 53 tahun 2010 akan mendapatkan sangsi hukuman Disiplin PNs meliputi :
 - Hukuman Ringan, 
 - Hukuman Sedang, 
 - Hukuman Berat 

Jenis Hukuman Disiplin Ringan (pasal 7 ayat 2) 
a.Teguran lisan; 
b.Teguran tertulis; dan 
c.Pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Jenis Hukuman Disiplin Sedang (Pasal 7 ayat 3) 
a.Penundaan KGB selama 1 th 
b.Penundaaan KP selama 1 th 
c.Penurunan Pengkat setingkat lebih rendah selama 1 th 

Jenis Hukuman Disiplin Berat (Pasal 7 ayat 4) 
a.Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; 
b.Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; 
c.Pembebasan dari jabatan; 
d.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

KEWAJIBAN DAN LARANGAN PNS ( PP. 53 TAHUN 2010 ) 

Kewajiban PNS : 

Sesuai dengan PP. 53 tahun 2010 ( Ps. 3 ) terdapat 17 poin kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu :
  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS; 
  2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan; 
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, & Pemerintah; 
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; 
  6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS; 
  7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan; 
  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; 
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; 
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil; 
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; 
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik- baiknya; 
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; 
  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; 
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; 
  17. Mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Larangan PNS :

Larangan PNS ( Pasal 4) 15 poin :
  1.  Menyalahgunakan wewenang Mengucapkan sumpah/janji jabatan; 
  2.  Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain 
  3. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai / bekerja untuk negara lain dan atau lembaga atau organisasi internasional 
  4. Bekerja pada perusahaan asing / lembaga swadaya masyarakat asing 
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan / meminjamkan barang-barang baik bergerak / tidak bergerak, dokumen / surat berharga milik negara secara tidak sah. 
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan / orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan / pihak lain yang secara langsung / tidak langsung merugikan negara. 
  7. Memberi / menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung / tidak langsung dan dengan dalih apappun untuk diangkat dalam jabatan. 
  8. Menerima hadiah / suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. 
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya 
  10. Melakukan sesuatu tindakan / tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani 
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan. 
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara : a. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye. b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai / atribut PNS, c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan atau d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunkan fasilitas negara. 
  13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara : a. Membuat keputusan / tindakan yang menguntungkan / merugikan sala satu pasangan calon selama masa kampanye. b. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan/pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat 
  14. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan. 
  15. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara : a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendudkung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah . b. Mengunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam keg.kampanye. c. Membuat keputusan / tindakan yang menguntungkan / merugikan sala satu pasangan calon selama masa kampanye. d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan/pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.
Selengkapnya tentang Penanganan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara rinci dan jelas kami sampaikan dalam format Power Point yang dapat bapak/ibu unduh melalui ling tautan download yang kami persiapkan berikut ini :

PENANGANAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PP. 53 TH.2010)

clik
ATURAN TENTANG  PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) SBB :
- Kepres No. 68 Tahun 1995 tentang Jam Kerja PNS
- Lampiran Kepres 68 tahun 1995 - Jam Kerja PNS
- Perka Ka. BKN No. 21 Tahun 2010 ttg Pelaksanaan PP 53 th. 2010
- Permendagri No. 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas PNS
- PP No. 11 Tahun 2017 
- PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP. 45 Th. 1990 Tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian PNS
- PP No. 26 Tahun 1977 Tentang Pengujian Kesehatan bagi PNS
- PP 11 tahun 1969 Tentang Pensiun dan Pensiun Janda, Duda 
Demikian semoga bermanfaat, sampai ketemu kembali dengan posting yang lebih update. Terima kasih.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PPT – PENANGANAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PP. 53 TH.2010) - KEBIJAKAN, PERSONALIA"

Post a Comment