INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN AGAMA RI 2018
![]() |
INSENTIF BAGI GURUBUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN AGAMA RI
Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama [Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018] Setiap orang pasti akan senang ketika mendapat kabar berita bahwa akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa insentif atau sejenisnya, terlebih bagi saudara kita yang notabene nya masih menjadi tenaga pendidik bukan PNS alias tenaga honorer.
Merujuk pada ulasan di atas maka pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia merealisasikan tambahan penghasilan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama dengan memberikan Insentif.
Pernyataan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama tersebut dilakkukan untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan memberikan kesejahteraan bagi Guru bukan PNS yaitu sebesar Rp. 250.000,00 (duaratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya yang sudah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Agama.
Bagi tenaga guru bukan PNS pada Kementerian Agama, kami berharap dengan diberikannya insentif tersebut mari.. kita tingkatkan kinerja kita dalam mengabdi untuk negara tercinta Indonesia.
Berikut salinan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 1 tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama :
Bagi yang membutuhkan file Keputusan Menteri Agama RI nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama dapat di unduh pada link download yang sudah admin persiapkan berikut : File Download : [ KLIK DISINI ] - PDF [ KLIK DISINI ] - DOC Terima kasih sudah berkunjung di arnisfam.com |
0 Response to "INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN AGAMA RI 2018"
Post a Comment