Loading...

IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Baca Juga Yang Ini

IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Ijin Perkawinan dan Perceraianbagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) >>  Sebelum mengulas tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak ada jeleknya yukkk.. kita ketahui dahulu apa  itu  Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pengertian PNS :
Pegawai Negeri Sipil atau disingkat dengan (PNS) adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan di gaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU- Nomor 8 Tahun 1974-Pokok-pokok Kepegawaian, Bab 1 pasal 1 huruf a).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari:
Pegawai Negeri Sipil Pusat
Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan. 
  2. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom. 
  3. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain. 
  4. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain. 

Pegawai Negeri Sipil Daerah
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.
Itulah pengertian tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), selanjutnya kita kembali pada pokok materi yaitu Ijin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Perkawinan  :
Perkawinan sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya/ kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Isi dari PP 10 Tahun 1983 Jo. PP.45 Tahun 1990 diantaranya adalah mengatur tentang :

1.   LAPORAN PERKAWINAN  

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis, selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan (PP.10/1983 Jo. PP.45/1990 ps.2 ayt.1)

Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.
Laporan perkawinan tersebut dibuat dalam rangkap tiga dan dilampiri ;
a.   Salinan sah Surat Nikah /Akte perkawinan, untuk tata naskah masing-masing instansi.
b. Pas foto isteri/suami ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar 1 lembar tata naskah kepegawaian. 2 lembar dikirim ke BKN untuk Karin, Karis/Karsu.

2.   PERCERAIAN

PNS yang melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. bagi PNS yang berkedudukan sebagai penggugat, harus memperoleh ijin dari pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari pejabat.


PNS DAPAT MELAKUKAN PERCERAIAN BILA ADA SALAH SATU/LEBIH ALASAN SBB

•      Salah satu pihak berbuat zinah ;
•      Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi
•      Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin
•      Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat
•      Salah satu pihak melakukan kekejaman/ penganiayaan.
•      Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.

Permintaan ijin untuk bercerai ditolak, apabila :
• Bertentangan dengan ajaran Agama/peraturan Agama yang dianut.
• Tidak ada alasan sebagai tercantum dalam angka 2 diatas.
• Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

Permintaan ijin untuk bercerai diberikan, apabila:

• Tidak bertentangan dengan ajaran/pert. Agama yang dianutnya.
• Ada alasan sebagai mana tercantum dalam angka 2 diatas.
• Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
• Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.

APABILA PERCERAIAN TERJADI ATAS KEHENDAK PNS PRIA, MAKA IA WAJIB 
 a. Apabila anak mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan sbb 
  • 1/3 gaji untuk PNS. 
  • 1/3 gaji untuk bekas isteri. 
  • 1/3 gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas isterinya. 
 b. Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak maka gajinya dibagi dua, yaitu 
  • ½ untuk PNS . 
  • ½ untuk bekas isterinya. 
 c. Apabila anak mengikuti PNS pria, maka pembagian gaji ditetapkan sbb : 
  • 1/3 gaji untuk PNS pria. 
  • 1/3 gaji untuk bekas isterinya. 
  • 1/3 gaji untuk anaknya yang diterima PNS pria. 
d. Apabila sebagian anak mengikuti PNS yang bersangkutan dan sebagian mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji yang menjadi hak anak dibagi jumlah anak.


Hak atas bagian gaji untuk bekas isteri sebagaimana dimaksud di atas tidak diberikanapabila perceraian terjadi karena isteri terbukti telah berzinah atau isteri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau isteri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau isteri terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturutturut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah. 
Meskipun perceraian terjadi atas kehendak isteri yang bersangkutan, hak atas bagian gaji untuk bekas bagian isteri tetap diberikan apabila ternyata alasan isteri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzinah, dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap isteri, dan atau suami telah terbukti menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah.
   
Apabila perceraian terjadi atas kehendak bersama suami isteri, maka pembagian gaji diatur sbb
  • Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji berdasarkan kesepakatan bersama 
  • Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas, apabila semua anak mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji untuk anak dan diterimakan pada isteri. 
  • Apabila sebagian anak mengikuti PNS ybs dan sebagian mengikuti bekas isteri maka 1/3 gaji dibagi jumlah anak (sebagian ikut isteri/suami)

PNS PRIA YANG AKAN BERISTERI LEBIH DARI SEORANG
Syarat alternatif.
  • Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, karena menderita sakit jasmani/rokhani. 
  • Isteri mendapat cacat badan/penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan. 
  • Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.
Syarat komulatif.
  • Ada persetujuan tertulis secara iklas dari isteri dan disahkan atasannya. 
  • PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup. • PNS pria berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anaknya.
PNS WANITA TIDAK DIIJINKAN MENJADI ISTERI KEDUA, KETIGA, KEEMPAT
  • PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
  • Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS. 

HIDUP BERSAMA DILUAR IKATAN PERKAWINAN YANG SAH 

  • PNS dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah. 
  • Yang dimaksud hidup bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
S A N K S I - S A N K S I  
Pegawai Negeri Sipil dan atau atasan/Pejabat, kecualiØ Pegawai Bulanan di samping pensiun, dijatuhi salah satu hukumuman disiplin berat berdasarkan PP 30/l980, apabila melakukan perbuatan sbb: 

  • tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat dalam jangka waktu selambatlambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan; 
  • melakukan perceraian tanpa memperoleh izin bagi yang berkedudukan sebagai penggugat atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai tergugat, terlebih dahulu dari Pejabat; beristeri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat; 
  • melakukan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya; 
  • tidak melaporkan perceraiannya kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadinya perceraian; 
  • tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan; 
  • setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk melakukan perceraian, dan atau untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian; 
  • Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian; 
  • Pejabat yang tidak melakukan pemeriksaan dalam hal mengetahui adanya PNS dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama diluar ikatan perwinan yang sah. 
  • PNS wanita yang menjadi isteri kedua/ketiga/ keempat dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS berdasarkan PP N0. 30 Tahun 1980. 
  • PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasar PP No. 30 Th. 1980, apabila menolak melaksanakan pembagian gaji dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian. 

Sumber :  Bahan Sosialisasi tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS 

Apabila membutuhkan filenya silahkan dimiliki gratis dengan klik pada link download yang sudah kami persiapkan sebagai berikut :

Link Download : 

1. Bahan Sosialisasi Izin Perkawinan dan Perceraian - ppt.    ( DOWNLOAD )
2. Bahan Sosialisasi Izin Perkawinan dan Perceraian - Pdf.    ( DOWNLOAD )
3. Bahan Sosialisasi Izin Perkawinan dan Perceraian - Doc.    ( DOWNLOAD )

Download Juga : 
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 
  3. PP.45 Tahun 1990 Perubahan PP 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di www.arnisfam.com   

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)"

Post a Comment