PERATURAN PEMERINTAH NO.2 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL
![]() |
PP NO.2 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL |
Peratuan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal atau (SPM), Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintah yang wajib dan berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Berikut Ketentuan Umum SPM :
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Berikut Ketentuan Umum SPM :
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
- Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.
- Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.
- Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.
- Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan,kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.
Standar Pelayanan Minimal PP Nomor 2 Tahun 2018 ini berkaitan dengan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas:
Standar Pelayanan Minimal PP Nomor 2 Tahun 2018 ini berkaitan dengan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. perumahan rakyat dan kawasan, permukiman;
e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
f. sosial.
Unduh PP Nomor (No) 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal
Demikian tentang Perpres Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) tersebut semoga bermanfaat dan terimakasih
0 Response to "PERATURAN PEMERINTAH NO.2 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL"
Post a Comment