NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PNS DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH (PERMENPAN & RB NO. 25 TAHUN 2016)
Bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan, berdasarkan pertimbangan tersebut, diterbitkanlah Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
- Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 273);
Dalam pasal 2 peraturan ini disebutkan bahwa Jabatan Pelaksana aparatur sipil negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja untuk diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana yang didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah tersebut sesuai dengan pasal 3 Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 25 tahun 2016 dipergunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk :
b. penentuan pangkat dan jabatan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penilaian kinerja;
f. penggajian dan tunjangan; dan
g. pemberhentian.
D A F T A R
NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PNS DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
(Lihat View Tampilan Berikut ini)
Link Unduhan :
Daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah
( KLIK DISINI )
Permenpan & RB Indonesia nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah
Ini yang admin sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, kurang lebihnya mohon maaf, terima kasih kunjungannya di blog ini.
0 Response to "NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PNS DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH (PERMENPAN & RB NO. 25 TAHUN 2016)"
Post a Comment