KETENTUAN PEMBERIAN IJIN BELAJAR BAGI PNS SESUAI DENGAN SE-MENPAN-RB NO.4 TAHUN 2013
Sumber Daya Manusia (SDM) sering menjadi tolok ukur dalam kemajuan sebuah lembaga, baik pada lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah, karena dengan sumber daya manusia yang baik, profesional akan mempengaruhi kinerja sebuah lembaga dan mencapai hasil yang baik sesuai dengan tujuan organisasi itu.
Saudara sekalian yang kami hormati, dalam posting kali ini admin mengulas tentang tugas belajar dan ijin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai Edaran Menpan & RB Nomor 4 Tahun 2013.
Banyak diantara kalian baik yang sudah bekerja di lembaga pemerintah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS yang akan melanjutkan studinya yang lebih tinggi, kuliah lagi, untuk dapat melakukan kuliah bagi seorang PNS yang bekerja di lembaga Pemerintah ada ketentuan yang harus di penuhi, dasar hukum pemberian ijin belajar sesuai dengan Surat Edaran Menpan & RB no. 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar.
IJIN BELAJAR PNS
Ijin belajar berbeda dengan tugas belajar. Pendidikan yang ditempuh dengan ijin belajar dibiayai dengan biaya sendiri oleh PNS dan tidak hilang kewajiban bekerja di kantor (tidak meninggalkan jabatannya). Berikut ketentuan tentanG ijin belajar sesuai dengan butir 3.2. Surat Edaran Menpan-RB nomor 4 tahun 2013 tanggal 21 Maret 2013.
Ketentuan Pemberian Izin Belajar
- PNS harus memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
- Mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
- Selama menempuh perkuliahan tidak meninggalkan tugas jabatan kecuali sifat pendidikan yang sedang diikuti yang mengharuskan PNS meninggalkan sebagian waktu kerja dengan catatan telah mendapat persetujuan atau izin pimpinan instansi.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
- Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat.
- PNS tidak sedang menjalanai pemberhentian sementara sebagai PNS.
- Pendidikan yang akan ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi tempat PNS bekerja.
- Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.
- Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.
- PNS tidak berhak untuk menuntuk penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali memang ada formasi.
Sebagai acuan tentang ijin belajar PNS berikut admin bagikan beberapa referensi yang dapat digunakan untuk ijin belajar :
Ketentuan dan syarat-syarat Ijin Belajar PNS.
Contoh berkas permohonan Ijin Belajar PNS
Demikian yang bisa admin sampaikan semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di www.arnisfam.com, sampai ketemu lagi pada postingan yang lainnya.\
0 Response to "KETENTUAN PEMBERIAN IJIN BELAJAR BAGI PNS SESUAI DENGAN SE-MENPAN-RB NO.4 TAHUN 2013"
Post a Comment