APLIKASI OTOMATIS SKP - SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) - EXCEL
SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 mengisyaratkan tentang perubahan pola Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan peraturan tersebut bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk mempunyai kinerja dengan baik, mempunyai Prestasi Kerja yang di ukur sesuai dengan peraturan yang ada.
Di dalam Pasal 1 ayat 2 disebutkan Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. Selanjutnya Pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
TUJUAN :
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN :
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
UNSUR PENILAIAN :
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
b. Perilaku
Lebih jelas tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 silahkan di download filenya ( Download PP No. 46 Tahun 2011 ).
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI :
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 wajib untuk dinilai prestasi kinerjanya dengan tahapan sebagai beriku :
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan pada setiap tahun, pada awal tahun berjalan bulan Januari pada tahun berjalan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib membuat Sasaran Kerja Pegawai atau disingkat ( SKP ), yang berisi tentang rencana kerja seorang pegawai dalam satu tahun berjalan dalam Format SKP yang dibakukan.
Penilaian Capaian dari SKP untuk masing-masing Pegawai Negeri Sipil di ukur atau di nilai hasil capaiannya oleh atasan atau Pejabat Penilai pada akhir tahun berjalan (bulan Desember). Proses penilaian sesuai dengan unsur-unsur penilaian yaitu hasil Capaian Sasaran Kerja Pegawai mempunyai bobot penilaian 60 % ditambah dengan nilai Perilaku mempunyai bobot penilaian 40 %.
Hasil penilaian kinerja pegawai dituangkan dalam format yang di namakan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Pegawai dalam satu tahun berjalan. (Format PPK )
Bapak / Ibu yang terhormat untuk mengaplikasikan hasil Capaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), berikut kami bagikan sebuah Aplikasi Penilaian Kinerja Pegawai dalam format EXCEL dengan harapan dapat membantu bapak/ibu dalam memberikan penilaian bagi PNS di lingkungan nya.
Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat. Terimakasih kunjungannya.
0 Response to "APLIKASI OTOMATIS SKP - SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) - EXCEL"
Post a Comment