CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017
Salam sejahtera bagi kita semuanya, terkait dengan peraturan baru tentang PNS, berikut ini kami sampaikan Peraturan Terbaru tentang Cuti Pegawai
Negeri Sipil (PNS) sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan
tidak masuk kerja yangdiizinkan dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya
berdasarkan Pasal 309 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti PNS
diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Peraturan Terbaru Cuti PNS diatur dalam Pasal 310 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan bahwa Jenis Cuti PNS, terdiri atas:
Peraturan Terbaru Cuti PNS diatur dalam Pasal 310 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan bahwa Jenis Cuti PNS, terdiri atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting;
f. cuti bersama; dan
g. cuti di luar tanggungan Negara
Berikut penjelasan masing-masing jenis Cuti PNS berdasarkan
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017
A. Cuti Tahunan PNS
Menurut Pasal 311 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa :
(1)
PNS dan calon
PNS yang telah bekerja paling kurang 1
(satu) tahun secara terus menerus berhak
atas cuti tahunan.
(2) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari kerja.
(3) Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
(4) Hak atas cuti tahunan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
Pasal 312 atau PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
Dalam hal hak atas cuti tahunan yang
akan digunakan di tempat yang sulit
perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah
untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.
Pasal 313 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1) Hak
atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam
tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya
untuk paling lama 18 (delapan belas) hari
kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. (2) Hak
atas cuti tahunan yang tidak digunakan
2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun
berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh
empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Pasal 314 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1) Hak
atas cuti tahunan dapat ditangguhkan
penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak
atas cuti untuk paling lama 1 (satu)
tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. (2) Hak
atas cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan
dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh
empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun
berjalan.
Pasal 315 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan PNS yang menduduki
Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat
liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah
menggunakan hak cuti tahunan.
B Cuti Besar
Menurut Pasal 316 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa :
(1) PNS yang telah bekerja
paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus
berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama.
(3) PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
(4) Untuk mendapatkan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.
(5) Hak cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.
(2) Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama.
(3) PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
(4) Untuk mendapatkan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.
(5) Hak cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.
Pasal 317 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak
atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu)
tahun apabila kepentingan dinas mendesak,
kecuali untuk kepentingan agama.
Pasal 318 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Selama
menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang
bersangkutan menerima penghasilan PNS.
C. Cuti Sakit
Berdasarkan Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Selanjutnya pada Pasal
320 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
(1) PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan
14 (empat belas) hari berhak atas cuti
sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan
harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak
atas cuti sakit dengan melampirkan surat
keterangan dokter.
(2) PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
(3) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
(4) Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(6) PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(7) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
(3) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
(4) Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(6) PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(7) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 321 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)
PNS yang mengalami gugur kandungan berhak
atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan. (2)
Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS
yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau
pejabat yang menerima delegasi wewenang
untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan
melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
Pasal 322 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa PNS
yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh
karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat
perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari
penyakitnya.
Pasal 323 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama
menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan
menerima penghasilan PNS.
Pasal 324 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1) Cuti
sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima
delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit.
(2) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.
D. Cuti Melahirkan
Pasal 325 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga
pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan
(2) Untuk kelahiran anak keempat dan
seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar. (3) Lamanya
cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) adalah 3 (tiga) bulan.
Pasal 326 menyatakan bahwa (1) Untuk dapat
menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 325, PNS yang
bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis
kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi
wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan. (2) Hak
cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan secara tertulis oleh PPK atau
pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti melahirkan.
Pasal 327 menyatakan bahwa Selama menggunakan
hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima
penghasilan PNS.
E. Cuti Karena Alasan Penting
Pasal 328 menyatakan bahwa PNS berhak atas cuti karena alasan
penting, apabila:
a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga
yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia,
dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang
bersangkutan harus mengurus hak-hak dari
anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. melangsungkan perkawinan.
Pasal 329 menyatakan bahwa PNS yang ditempatkan pada
perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau
berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting
guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
Pasal 330 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Lamanya cutikarena
alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang
untuk memberikan hak atas cuti karena alasan
penting paling lama 1 (satu) bulan.
Pasal 331 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
(1) Untuk menggunakan hak atas
cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan
permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan
kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi
wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(2) Hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(3) Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
(2) Hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(3) Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
(4) Pemberian izin sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus segera
diberitahukan kepada PPK atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena
alasan penting.
(5) PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan
(5) PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan
Pasal 332 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama
menggunakan hak atas cuti karena alasan
penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
F. Cuti Bersama
Pasal 333 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1) Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
(2) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengurangi hak cuti tahunan.
(3) PNS yang karena Jabatannya
tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak
cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama
yang tidak diberikan.
(4) Cuti bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
G. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pasal 334 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa(1)
PNS yang telah bekerja
paling singkat 5 (lima) tahun secara
terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak
dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti di luar tanggungan negara dapat
diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun. (3) Jangka
waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1
(satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting
untuk memperpanjangnya.
Pasal 335 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1) Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang
bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya.
(2) Jabatan yang menjadi lowong
karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.
Pasal 336 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1) Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS
yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis
kepada PPK disertai dengan alasan.
(2) Cuti di luar tanggungan
negara hanya dapat diberikan dengan surat
keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala
BKN.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dapat mendelegasikan kewenangan
pemberian cuti di luar tanggungan negara.
(4) Permohonan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat ditolak.
Pasal 337 (1) Selama menjalankan cuti di luar tanggungan
negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. (2) Selama
menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak
diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Ketentuan Lain Terkait Cuti
Pasal 338 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1) PNS yang sedang menggunakan
hak atas cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310
huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f
dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
(2) Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
(2) Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
Pasal 339 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1) Hak atas cuti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 310 huruf a sampai
dengan huruf e yang akan dijalankan di luar
negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.
(2) Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti.
(3) Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harussegera diberitahukan kepada PPK.
(4) PPK setelah menerima
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan.
Pasal 340 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan mengenai
cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti
karena alasan penting berlaku secara mutatis
mutandis terhadap calon PNS. Selanjutnya Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017
menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
Demikian posting kali ini tentang Cuti PNS sesai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Demikian posting kali ini tentang Cuti PNS sesai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, semoga bermanfaat dan terimakasih.
0 Response to "CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017"
Post a Comment