Loading...

PERMENDIKBUD 29 TAHUN 2014 TENTANG PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB SD,SMP,SMA

Baca Juga Yang Ini


Sahabat Administrasi tatausaha sekolah yang berbahagia, sering kali kita jumpai dalam pelayanan administrasi ijazah/STTB bagi peserta didik yang telah lulus (Alumni siswa) terjadi banyak sekali hal-hal yang berkaitan dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah mereka terima, yaitu sering terjadi Kehilangan ijazah/STTB, Kesalahan Dalam Penulisan Ijazah/STTB, Kerusakan Ijazah/STTB (rusak dimakan rayap, rusak karena kebakaran, rusak karena hal lain).

Dalam rangka peningkatan pelayanan legalisasi ijazah terkait dengan kewenangan pelayanan dalam rangka perubahan system pemerintahan perlu adanya penataan kembali kewenangan pengesahan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).

Terkait hal tersebut telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Foto copi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ( SD, SMP, SMA)

Tentunya kita sebagai tenaga administrasi tatausaha sekolah perlu mensikapi dan mbemberikan pelayanan yang baik kepada mereka yang memang terjadi masalah berkaitan tentang Legalisasi Ijazah/STTB, kehilangan Ijazah/STTB, Kerusakan dan lain sebagainya. Tugas selanjutnya adalah melayani dan membuatkan Surat Keterangan sesuai dengan obyek masalah sesuai dengan PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2014.

Data Pendukung sebagai persyaratan untuk membuat Surat Keterangan perlu dilampiri :
1. Laporan dari Kepolisian Setempat
2. Fc. Ijazah/STTB
3. Meterai tempel 6000
4. Pas Photo 3 x 4 

Berikut contoh-contoh Surat Keterangan sesuai yang terdapat dalam lampiran Permendikbud nomor 29 Tahun 2014 bisa dipergunakan untuk mensikapi masalah-masalah tersebut di atas :

DOWNLOAD :
FORM 1A
FORM 1B
FORM 1C
FORM 1D
FORM 2A
FORM 2B
FORM 2C
FORM 2D

FORM 3A

FORM 3B

FORM 4A
FORM 4B

FORM 5
 FORM 6

Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua, terima kasih atas kunjungan anda.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "PERMENDIKBUD 29 TAHUN 2014 TENTANG PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB SD,SMP,SMA"

  1. ASSALAMU'ALAIKUM
    CERITA KISAH SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama rani asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    ReplyDelete