Loading...

EXCEL APLIKASI ~ MENCETAK SURAT KETERANGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KELUARGA ~ PRAKTIS

Baca Juga Yang Ini


EXCEL APLIKASI ~ PENCETAK SURAT KETERANGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KELUARGA (KP-4) PRAKTIS 

Surat Keterangan Pembayaran Tunjangan Keluara (KP-4) bukan merupakan hal baru bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRi, lebih-lebih bagi para pengelola keuangan yaitu bendahara gaji di lembaga pemerintahan, KP-4 merupakan data penjabaran bagi keluarga seorang Pegawai Negeri Sipil yang dapat dibayarkan tunjangan keluarganya yaitu tunjangan untuk Istri dan anak bagi seorang PNS.

Kriteria pembayaran tunjangan keluarga telah di atur oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata RI.

INI PERATURANNYA :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (PP)</COMP>

                                     NOMOR <COMP NAME=nomor>13 TAHUN 1980 (13/1980)</COMP>

                                                       TENTANG

<COMP NAME=tentang>                                  PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS
                         PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977
                       TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL</COMP>

<COMP NAME=dasar>                                                    Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :
bahwa dipandang perlu untuk menyesuaikan ketentuan tentang pemberian tunjangan. anak kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah <REFR DOCNM="77pp007">Nomor 7 Tahun 1977</REFR> tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan tentang pemberian tunjangan anak kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah <REFR DOCNM="77pp018">Nomor 18 Tahun 1977</REFR> tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1977 (PG-ABRI 1977);

Mengingat :
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.         Undang-undang <REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974</REFR> tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3.         Peraturan Pemerintah <REFR DOCNM="77pp007">Nomor 7 Tahun 1977</REFR> tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);
4.         Peraturan Pemerintah <REFR DOCNM="77pp018">Nomor 18 Tahun 1977</REFR> tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) ;</COMP>


<COMP NAME=teks>                                                                MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

                                                                        Pasal I

Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut :


                                                                       Pasal 16

(1)        Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok.
(2)        Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggung-jawabannya diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
(3)        Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
(4)        Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk anak angkat.
(5)        Apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih.tinggi.

                                                                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980.

            Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. </COMP> 
 

                                                                                    Ditetapkan di Jakarta
                                                                                    <COMP NAME=tanggal>pada tanggal 13 Maret 1980 </COMP>
<COMP NAME=akhir>                                                                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                                                             ttd
                                                                                                   SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
   ttd
SUDHARMONO, SH.  </COMP> 
 

<COMP NAME=penjelasan>PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1980
TENTANG
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

                                                                        UMUM

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) anak Pegawai Negeri Sipil yang berhak menerima tunjangan keluarga adalah anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 (Lembaran Negara tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) anak Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. yang berhak menerima tunjangan keluarga yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun, tidak kawin atau belum pernah kawin. Pemberian tunjangan keluarga tersebut diperpanjang sampai anak yang bersangkutan berumur 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih bersekolah
.
Perbedaan ketentuan batas umur anak, yang berhak memperoleh tunjangan keluarga dalam kedua Peraturan Pemerintah tersebut di atas perlu dihilangkan karena baik Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah sama‑sama Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat sehingga ada keseragaman antara batas umur anak Pegawai Negeri Sipil dan anak Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berhak menerima tunjangan keluarga.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka terhitung mulai tanggal 1 April 1980 telah diadakan penyeragaman antara batas umur anak Pegawai Negeri Sipil dan anak Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berhak menerima tunjangan keluarga.

                                                             PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
            Ayat (1)
                        Cukup jelas.
            Ayat (2)
            Tunjangan anak bagi anak angkat hanya diberikan kepada 1 (satu) orang anak angkat.
            Ayat (3)
                        Cukup jelas.
            Ayat (4)
            Anak Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapat tunjangan pada bulan Maret 1980. tetap mendapat tunjangan sampai anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau 25 (dua puluh lima) tahun, sepanjang memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ayat (2) dan ayat (3) sedang anak yang dalam bulan Maret 1980 tidak mendapat tunjangan, mulai bulan April 1980 bisa mendapat tunjangan anak lagi sepanjang memenuhi syarat‑syarat tersebut dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
            Ayat (5)
                        Cukup jelas.

Pasal II
            Cukup jelas.</COMP> 
 
                                                      ‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑ 
 
<COMP NAME=catatan>                                                                      CATATAN 
 
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1980 YANG TELAH DICETAK ULANG</COMP> 



Sumber:<COMP NAME=sumber>LN 1980/20; TLN NO. 3162 </COMP>




>>  DOWNLOAD <<

Jadi kriteria dan besaran tunjangan keluarga (Istri dan anak) bagi PNS, TNI & POLRI sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 1980 pasal 16 adalah sebagai berikut :    
  1. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok.
  2. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggung-jawabannya diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
  4. Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk anak angkat.
  5. Apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih.tinggi.
Surat Keterangan Pembayaran Tunjangan keluarga (KP-4) biasanya di buat pada saat awal seseorang diangkat sebagai CPNS, dan setiap tahun anggaran berjalan pada awal tahun.


BACA JUGA 16 PROSEDUR PEMBUATAN KP-4 BAGI PNS
Surat Keterangan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4) terdiri dari 2 bagian, yaitu bagian lembar depan yang memuat data kepegawaian dari seorang pegawai yang bersangkutan, dan bagian lembar belakang yang memuat tentang jumlah tanggungan keluarga yaitu  Istri dan jumlah seluruh anak dari pegawai tersebut, apabila bapak/ibu saudara belum mendapatkan format KP-4, bisa download pada tautan link downlod di bawah ini :

Format KP-4 :



Unduh Format KP-4    ( KLIK )


Aplikasi Surat Keterangan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP-4) ini sengaja kami bagikan kepada saudara dengan tujuan untuk mempermudah tugas pekerjaan dalam pembuatan KP-4 secara kolektif, sehingga memudahkan dalam pengerjaannya. Apabila saudara sekalian menghendaki untuk mendapatkan aplikasinya dapat di download pada link download di bawah ini dalam format Excel.  gratissssss.    

Ini aplikasinya :
Demikian yang dapat disampaikan, mohon maaf segala kekurangan, dan akhirnya penulis mengucapkan terimakasih atas kunjungan anda.   Jangan lupa di share ke teman-teman.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "EXCEL APLIKASI ~ MENCETAK SURAT KETERANGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KELUARGA ~ PRAKTIS"

Post a Comment