Surat
Keterangan Pembayaran Tunjangan Keluara (KP-4) bukan merupakan hal baru bagi
seorang Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRi, lebih-lebih bagi para pengelola
keuangan yaitu bendahara gaji di lembaga pemerintahan, KP-4 merupakan data
penjabaran bagi keluarga seorang Pegawai Negeri Sipil yang dapat dibayarkan
tunjangan keluarganya yaitu tunjangan untuk Istri dan anak bagi seorang PNS.
Kriteria
pembayaran tunjangan keluarga telah di atur oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan
Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata RI.
INI PERATURANNYA :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (PP)
NOMOR
13 TAHUN
1980 (13/1980)
TENTANG
PERUBAHAN
DAN PENAMBAHAN ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977
TENTANG
PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa dipandang perlu untuk
menyesuaikan ketentuan tentang pemberian tunjangan. anak kepada Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan tentang pemberian tunjangan anak kepada
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1977 (PG-ABRI 1977);
Mengingat :
1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang
Nomor
8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3098);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3103) ;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG
PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal
I
Pasal 16 Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal
16
(1) Kepada
Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami
sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok.
(2) Kepada
Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang
dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan
sendiri, dan nyata menjadi tanggung-jawabannya diberikan tunjangan anak sebesar
2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua
puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
(4) Tunjangan
anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diberikan sebanyak-banyaknya
untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk anak angkat.
(5) Apabila
suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan
keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih.tinggi.
Pasal
II
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, SH.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1980
TENTANG
PERUBAHAN DAN
PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
(Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) anak
Pegawai Negeri Sipil yang berhak menerima tunjangan keluarga adalah anak yang
belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, belum pernah kawin, tidak
mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungan Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977
(Lembaran Negara tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) anak
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. yang berhak menerima tunjangan
keluarga yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun, tidak kawin atau
belum pernah kawin. Pemberian tunjangan keluarga tersebut diperpanjang sampai
anak yang bersangkutan berumur 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut
masih bersekolah
.
Perbedaan ketentuan batas umur anak, yang berhak
memperoleh tunjangan keluarga dalam kedua Peraturan Pemerintah tersebut di atas
perlu dihilangkan karena baik Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia adalah sama‑sama Aparatur Negara, Abdi Negara,
dan Abdi Masyarakat sehingga ada keseragaman antara batas umur anak Pegawai
Negeri Sipil dan anak Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
berhak menerima tunjangan keluarga.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka
terhitung mulai tanggal 1 April 1980 telah diadakan penyeragaman antara batas
umur anak Pegawai Negeri Sipil dan anak Anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang berhak menerima tunjangan keluarga.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Tunjangan anak bagi anak angkat
hanya diberikan kepada 1 (satu) orang anak angkat.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Anak Pegawai Negeri
Sipil yang telah mendapat tunjangan pada bulan Maret 1980. tetap mendapat
tunjangan sampai anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau 25 (dua
puluh lima) tahun, sepanjang memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ayat (2) dan
ayat (3) sedang anak yang dalam bulan Maret 1980 tidak mendapat tunjangan,
mulai bulan April 1980 bisa mendapat tunjangan anak lagi sepanjang memenuhi
syarat‑syarat tersebut dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
Ayat (5)
Cukup
jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑
CATATAN
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA TAHUN 1980 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1980/20;
TLN NO. 3162
>> DOWNLOAD <<
Jadi
kriteria dan besaran tunjangan keluarga (Istri dan anak) bagi PNS, TNI &
POLRI sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 1980 pasal 16 adalah
sebagai berikut :
- Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok.
- Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggung-jawabannya diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
- Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk anak angkat.
- Apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih.tinggi.
Surat
Keterangan Pembayaran Tunjangan keluarga (KP-4) biasanya di buat pada saat awal
seseorang diangkat sebagai CPNS, dan setiap tahun anggaran berjalan pada awal
tahun.
BACA JUGA 16 PROSEDUR PEMBUATAN KP-4 BAGI PNSSurat Keterangan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4) terdiri dari 2 bagian, yaitu bagian lembar depan yang memuat data kepegawaian dari seorang pegawai yang bersangkutan, dan bagian lembar belakang yang memuat tentang jumlah tanggungan keluarga yaitu Istri dan jumlah seluruh anak dari pegawai tersebut, apabila bapak/ibu saudara belum mendapatkan format KP-4, bisa download pada tautan link downlod di bawah ini :
Aplikasi Surat Keterangan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP-4) ini sengaja kami bagikan kepada saudara dengan tujuan untuk mempermudah tugas pekerjaan dalam pembuatan KP-4 secara kolektif, sehingga memudahkan dalam pengerjaannya. Apabila saudara sekalian menghendaki untuk mendapatkan aplikasinya dapat di download pada link download di bawah ini dalam format Excel. gratissssss.
Ini aplikasinya :
Demikian yang dapat disampaikan, mohon maaf segala kekurangan, dan akhirnya penulis mengucapkan terimakasih atas kunjungan anda. Jangan lupa di share ke teman-teman.Ini aplikasinya :
0 Response to ""
Post a Comment