Loading...

BERKAS USUL PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS MENINGGAL DUNIA

Baca Juga Yang Ini

BERKAS USUL PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG MENINGGAL DUNIA

Salam sejahtera untuk kita semua.

Berkas Usulan Pensiun Janda / Duda PNS >> Salam jumpa dengan kami www.arnisfam.com  sesuai dengan judul posting kali ini tentang Pensiun Janda/duda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Merujuk pada pengalaman yang telah admin alami untuk membuat usulan tentang pensiun janda, karena kebetulan dikantor kami ada seorang PNS laki-laki yang telah meninggal dunia sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) karena menderita sakit, sehingga admin ingin membagikannya lewat postingan ini semoga bermanfaat.

Pensiun Janda / Duda dari PNS yang Meninggal Dunia.

Pensiun Janda/duda diberikan kepada istri (istri-istri) Pegawai Negeri Sipil pria, atau suami Pegawai Negeri Sipil Wanita yang meninggal dunia, atau penerima pensiun yang meninggal dunia, yang sebelumnya telah terdaftar sebagai suami/istri sah yang berhak menerima pensiun janda/duda.

Besaran Pensiun Janda/Duda :

Besaran pensiun janda/duda adalah 36 % (tigapuluh enam persen) dari dasar pensiun dengan ketentuan sebagai berikut :

Apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun janda, besarnya bagian pensiun janda masing-masing adalah 36% (tigapuluh enam persen) dari dasar pensiun dibagi rata antara janda-janda itu.

Jumlah 36% (tigapuluh enam persen) dari dasar pensiun tersebut di atas tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima pesen) dari gaji pokok terendah menurut peraturan yang berlaku bagi almarhum istri/suaminya.

BACA SELENGKAPNYA :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 11 TAHUN 1969 TENTANG PENSIUNPEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI

Berkas-berkas usul pensiun janda/duda PNS meninggal Dunia :
Baiklah sesuai yang admin uraikan di atas tentang berkas-berkas untuk usul pensiun janda/duda bagi PNS yang meninggal dunia, seperti yang sudah admin lakukan untuk mengusulkan pensiun Janda dari PNS meninggal dunia di lembaga kami antara lain sebagai berikut :
1.   Surat pengantar permohonan usul Pensiun Janda/Duda -- (Unduh)
2.   Data Perseorangan Calon Penerima Pensiun ( DPCP ) -- (Unduh)
3.   Foto copy SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
4.   Foto copy SK Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5.   Foto copy SK Pangkat Terakhir
6.   Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG)
7.   Foto copy Konversi NIP Baru
8.  Surat Keterangan Tidak Pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang / berat dalam 1 tahun terakhir. -- (Unduh)                                                                                                 
9.   Foto copy SKP Terakhir  ( Th. 2016 )
10. Foto copy KTP
11. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
12. Foto copy Buku Nikah.
13. Foto copy Akte Kelahiran Anak
14. Pas Photo   3 x 4 cm.  sebanyak  5 lembar.
15. Foto copy KARIS
16. Surat Keterangan Tidak Memiliki Pinjaman Barang Inventaris Milik Negara.-- (Unduh)
17. Foto copy Surat Kematian.
18. Surat Keterangan Ahli Waris (dari Desa/Kelurahan)
19. Cover berkas usulan -- (Unduh)

Sebagai referensi baca juga :
Berkas Usus Pensiun Janda/Duda
Kelengkapan Berkas Usul Pensiun dan Pemberhentian
Pensiun Janda / Duda

Demikian materi ini admin sampaikan semoga bermanfaat dan, terima kasih atas kunjungan anda.
  



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BERKAS USUL PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS MENINGGAL DUNIA"

Post a Comment