INI PAYUNG HUKUM BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
Ini dia jaminan keselamatan bagi pendidik (grur) dan tenaga Kependidikan
(staf administrasi sekolah) dalam melaksanakan tugasnya sudah mendapatkan
payung hukum, yang mana telah di atur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2017 yaitu tentang Perlindungan Bagi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan.
Dikeluarkannya payung hukum berupa Permendikbud tersebut
merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap guru (pendidik) dan Tenaga
Kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Permendikbud ini diteken pada 28
Februari 2017.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 ini ada empat perlindungan yang didapatkan oleh pendidik dan tenaga pendidik. Keempatnya meliputi, perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.
Dengan permendikbud ini, akan lebih memberikan jaminan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugasnya.
1.
Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum
bagi Pendidik (guru) dan Tenaga Kependidikan, mencakup perlindungan terhadap
tindak kekerasan; ancaman; perlakuan diskriminatif; intimidasi; dan perlakukan
tidak adik. Baik yang dilakukan oleh peserta didik, orang tua peserta didik,
masyarakat, birokrasi, maupun pihak-pihak lainnya.
2. Perlindungan Profesi
Perlindungan
profesi bagi guru (pendidik) dan tenaga kependidikan, mencakup perlindungan
terhadap:
1. pemutusan hubungan
kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pemberian imbalan yang
tidak wajar;
3. pembatasan
dalam menyampaikan pandangan;
4. pelecehan
terhadap profesi;
5. pembatasan
atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga
Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Seorang
pendidik dan tenaga kependidikan wajib mendapatkan perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja. Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap resiko:
1. gangguan keamanan kerja;
2. kecelakaan kerja;
3. kebakaran pada waktu kerja;
4. bencana alam;
5. kesehatan lingkungan kerja;
6. risiko lain
4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan
hak atas kekayaan intelektual bagi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi
perlindungan terhadap hak cipta dan hak kekayaan industri.
Untuk
mempelajari dan menyimak secara lengkap Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan,
Dengan
diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017
tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan diharapkan para
pendidik dan tenaga kependidikan lebih tenang, tentram, dan terjamin selama
menjalankan tugasnya mencerdaskan anak-anak bangsa.
Partner : woyoedukasi.blogspot.com
Partner : woyoedukasi.blogspot.com
0 Response to "INI PAYUNG HUKUM BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS"
Post a Comment