Loading...

EDARAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PENETAPAN KPO & PPO BAGI PNS

Baca Juga Yang Ini

Ketemu lagi dengan blog administrasitatausahasekolah.blogspot.com, pada kesempatan yang baik ini kami kabarkan kepada PNS seluruh Indonesia, bahwa, setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai (Klik PP 11 th. 2017), maka Badan Kepegawaian Negara dalam memberikan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memberlakukan Penetapan Kenaikan Pangkat Otomatis dan Pensiun Otomatis.
 
Sistim Penetapan Kenaikan Pangkat Otomatis dan Pensiun Otomatis akan dilakukan dengan menggunakan sistim Less Papaer. Layanan KPO & PPO berbasis less-paper dilakukan untuk memangkas dokumen persyaratan administratif yang harus dipenuhi ketika mengajukan usulan Kenaikan Pangkat  dan Pensiun, sehingga proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan singkat tanpa melewati alur yang panjang dengan prosedur yang kompleks.
 



Berkenaan dengan pelayanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara akan menerapkan pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less paper dengan ketentuan sebagai berikut : 
  1. Seluruh instansi diharapkan dapat melaksanakan proses KPO dan PPO mulai periode 1 Oktober 2017 dan paling lambat 1 April 2018.
  2. Pengusulan dilakukan secara online sesuai dengan mekanisme dan prosedur melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
  3. Dalam hal terdapat perbedaan data atau kekurangan data, kelengkapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk Kenaikan Pangkat dan Pensiun disampaikan melalui data/dokumen pendukung yang diperlukan dalam bentuk digital menggunakan CD/DVD/Flashdisk (SKP, STLUD, Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkat dan Nominatif) dan (SKP, tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat, Surat Pengantar Pensiun dan Nominatifnya).
  4. Permasalahan dalam pelaksanaan KPO Instansi Pusat, dapat di konsultasikan kepada Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan.
  5. Permasalahan dalam pelaksanaan PPO Instansi Pusat, dapat dikonsultasikan kepada Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
  6. Permasalahan dalam pelaksanaan KPO dan PPO Instansi Daerah, dapat dikonsultasikan kepada Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara di wilayah kerja masing-masing.
Berikut kami sampaikan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Otomatis dan Pensiun Otomatis bagi PNS.


File Surat Edaran  dapat di download
( KLIK DISINI )

Demikian Semoga bermanfaat dan terimakasih atas atensi dan kunjungannya. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "EDARAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PENETAPAN KPO & PPO BAGI PNS"

Post a Comment