ASURANSI KEMATIAN PNS, SUAMI/ISTRI PNS DAN ANAK
Asuransi
Kematian atau Askem PNS
Merupakan
salah satu hak PNS sebagai peserta Program Tabungan Hari Tua (THT) pada PT Taspen. Disadari atau tidak, gaji anda sebagai
PNS dipotong 10% tiap bulannya, yang biasa dikenal dengan nama Iuran Wajib
Pegawai (IWP).
Dari IWP yang besarnya 10% dari (Gaji Pokok +
Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak) ini, terdiri atas 3 komponen
yaitu:
4,75% sebagai iuran Pensiun yang masuk ke PT
Taspen.
3,25% sebagai iuran THT yang masuk ke PT
Taspen.
2% sebagai iuran Asuransi Kesehatan yang masuk
ke BPJS Kesehatan.
Dari persentase di atas, dapat dilihat bahwa
seorang PNS membayar iuran THT yang besarannya 3,25% dari Gaji Pokok+Tunjangan
Keluarga. Iuran THT tersebut salah satu manfaatnya adalah sebagai Asuransi
Kematian pada saat PNS atau
Istri/Suami/Anaknya meninggal dunia.
Dengan demikian, Asuransi Kematian ini dibedakan
menjadi 3 yaitu:
1. Askem PNS Meninggal Dunia.
2. Askem Istri/Suami PNS Meninggal Dunia.
3. Askem Anak PNS Meninggal Dunia.
1. Asuransi
Kematian PNS yang Meninggal Dunia
Jika anda mempunyai
suami/istri/orang tua PNS, lalu ia meninggal, maka anda sebagai ahli warisnya
berhak mendapatkan Asuransi Kematian yang besarnya adalah 2 x Penghasilan Terakhir (Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan
Anak).
Askem PNS yang Meninggal Dunia = 2 x Penghasilan Terakhir
Asuransi Kematian ini diajukan bersamaan dengan klaim Tabungan
Hari Tua
Berupa Asuransi Dwiguna.
Selain Askem dan dan Asuransi Dwiguna, ahli waris juga berhak mendapatkan Jaminan Kematian dan juga Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu dari PT Taspen, Pengembalian Iuran Taperum dari Bapertarum PNS, dan Gaji Terusan dari Kantor Tempat PNS tersebut bekerja.
2. Asuransi Kematian Istri/Suami PNS Yang Meninggal Dunia
Seorang PNS yang tiba-tiba
istri/suaminya dipanggil oleh Yang Maha Kuasa, maka ia juga berhak mendapatkan
Asuransi Kematian dari PT Taspen.
Besaran Askem Istri/Suami PNS yang meninggal dunia ini berbeda dengan Askem PNS yang meninggal dunia.
Bagi PNS yang istri/suaminya meninggal dunia akan mendapatkan Askem sebesar 1,5 x Penghasilan terakhir (Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga).
Khusus untuk Askem Istri, tidak dibatasi jumlah kejadian
meninggalnya, dengan catatan tidak boleh lebih dari 1 kejadian dalam 1 bulan.
Sebagai contoh:
Doni, seorang PNS, istrinya meninggal pada 1 Januari 2015.
Maka ia berhak atas Askem Istri. Lalu, Juni 2015 ia menikah lagi, baru 2 bulan
menikah, istrinya meninggal lagi, maka ia berhak atas Askem Istri lagi.
Desember 2015 ia menikah kembali, lalu 7 Maret 2016 istrinya meninggal. Askem Istri tetap dibayarkan kepada Doni. Begitu seterusnya seandainya dia menikah lagi dan istrinya meninggal, maka tetap dibayarkan Askem Istri tanpa ada batasan kejadian meninggalnya.
Desember 2015 ia menikah kembali, lalu 7 Maret 2016 istrinya meninggal. Askem Istri tetap dibayarkan kepada Doni. Begitu seterusnya seandainya dia menikah lagi dan istrinya meninggal, maka tetap dibayarkan Askem Istri tanpa ada batasan kejadian meninggalnya.
3. Asuransi Kematian Anak PNS Yang Meninggal Dunia
Saat anak PNS meninggal
dunia, maka PNS tersebut berhak atas Asuransi Kematian Anakyang besarannya 0,75 x Penghasilan terakhir.
Berbeda dengan Askem istri, Askem Anak diberikan maksimal 3 kali kejadian meninggal.
Askem anak ini diberikan jika anak yang meninggal ini belum berusia 21 tahun atau belum 25 tahun jika si anak masih sekolah/kuliah. Selain persyaratan usia, disyaratkan juga si anak belum menikah/belum pernah menikah dan nyata-nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan.
Askem anak ini diberikan jika anak yang meninggal ini belum berusia 21 tahun atau belum 25 tahun jika si anak masih sekolah/kuliah. Selain persyaratan usia, disyaratkan juga si anak belum menikah/belum pernah menikah dan nyata-nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan.
Persyaratan Pengurusan Asuransi Kematian (Askem)
Persyaratan pengurusan Askem dibedakan berdasarkan ketiga
jenis Askem di atas.
1.
Persyaratan Pengurusan Askem PNS Meninggal
Jika PNS aktif meninggal dunia maka pengurusan Askem sekaligus dengan pengurusan
THT berupa Asuransi Dwiguna.
Adapun persyaratan yang diperlukan adalah:
1.
Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2.
Surat keterangan ahli waris dari instansi;
3.
Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh
bendaharawan gaji;
4.
Foto copy surat kematian yang di legalisir Lurah/Kepala Desa;
5.
Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/KUA;
6.
Foto copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih
berlaku.
7.
Akta kelahiran anak, jika anak yang mengajukan.
2. Persyaratan Pengurusan Askem
Istri/Suami
Persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan asuransi kematian istri/suami
PNS adalah:
a.
Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b.
Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh
bendaharawan gaji;
c.
Foto copy surat kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala
Desa/Rumah Sakit;
d.
Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/KUA;
e.
Foto copy SK Kenaikan Pangkat/Gaji Berkala terakhir;
f.
Foto copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih
berlaku.
3. Persyartan Pengurusan Askem Anak
Persyaratan untuk pengajuan klaim Askem Anak PNS yang
meninggal adalah:
1.
Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2.
Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh
bendaharawan gaji;
3.
Foto copy surat kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala
Desa/Rumah Sakit;
4.
Foto copy SK Kenaikan Pangkat/Gaji Berkala terakhir.
5.
Foto copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih
berlaku.
6.
Surat Keterangan Sekolah bagi anak usia dibawah 21 tahun.
Demikian informasi Askem Bagi PNS, Istri/Suami, dan Anak PNS yang meninggal dunia. Untuk pengajuan klaim silakan hubungi Taspen terdekat. Silakan dishare ke kawan-kawan anda jika informasi ini bermanfaat. Mudah-mudahan kita semua senantiasa diberikan kesehatan.
0 Response to "ASURANSI KEMATIAN PNS, SUAMI/ISTRI PNS DAN ANAK"
Post a Comment